get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Kasat Narkoba Polres Nunukan Diciduk Bersama 3 Polisi Lain Dugaan Penyelundupan Sabu

Status Tersangka Minarni Santi Khun di Polda Kalbar Diminta SP3

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:23 WIB
header img
Advokat dari SES & Partner mengirimkan surat resmi kepada Propam Mabes Polri. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSamarinda.id - Advokat dari SES & Partner mengirimkan surat resmi kepada Propam Mabes Polri. Isi surat tersebut adalah permohonan agar penyidikan terhadap klien mereka, Minarni Santi Khun, dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Minarni berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang berkaitan dengan dana yayasan.

Permintaan SP3 ini diajukan berdasarkan temuan yang terungkap dalam gelar perkara di Polda Kalbar pada 6 Oktober 2025. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perkara ini muncul akibat sengketa dana antara dua entitas, yakni Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak (yang sebelumnya bernama Yayasan Pek Kong Hui) dan Yayasan Budi Luhur Pontianak.

Gelar perkara menyimpulkan bahwa Yayasan Budi Luhur Pontianak (berdasarkan Akta No. 64/2017) bukan merupakan turunan atau afiliasi dari Yayasan Pek Kong Hui (yang kini menjadi Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak, Akta No. 3/2025).

Meskipun ada pengurus dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang juga menjadi pengurus di Yayasan Budi Luhur Pontianak, penggabungan kedua yayasan tidak pernah dilakukan secara resmi dan sah sesuai persyaratan UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 (Pasal 57 dan 58).

C Suhadi, M Eddy Ghozali dan M Intan Kunang sepakat bahwa dana yang menjadi pokok perkara dugaan penggelapan tersebut sesungguhnya adalah dana milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak (Pek Kong Hui), bukan milik Yayasan Budi Luhur Pontianak.

Oleh karena itu, mereka menganggap laporan polisi yang dibuat oleh Ahok Angking didasarkan pada alas hukum yang tidak benar. Advokat menilai penyidikan Polda Kalbar tidak mengacu pada UU Yayasan, melainkan mengikuti pandangan Pelapor yang mereka sebut keliru, sehingga mereka menganggap tindakan Pelapor sebagai perbuatan melawan hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut