get app
inews
Aa Text
Read Next : Netizen Heboh Komentari Politik Uang di Kalimantan Timur

Penjual Miras Disidangkan Satpol PP di Pengadilan Negeri Samarinda.

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:18 WIB
header img
Satpol PP Samarinda Sidangkan Pemilik Minuman Keras (Miras) di Pengadilan Negeri Samarinda (Foto : Istimewa)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menyidangkan penjual Minuman Keras (Miras), di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M Yamin Kec Samarinda Ulu pada, Kamis (3/8/2023) Pagi.

Pemilik warung kelontongan di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim I berinisial IS telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

IS (Tersangka), dijatuhi hukuman berupa denda seberat 2 juta rupiah atau jika tidak dapat membayar denda maka, IS mengganti dengan kurungan selama 14 hari oleh hakim PN Samarinda.

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany menyampaikan, bahwa tersangka IS telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan barang bukti menjual Minuman Beralkohol (Minol) sebanyak 346 botol miras berbagai macam jenis dan 17 botol alkohol 70 persen.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut