SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Seorang pria di Samarinda berinisial WK (39) ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda lantaran melakukan aksi pencurian 10 unit sepeda motor matic berbagai merek dengan modus berkenalan lewat Aplikasi Kencan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan tiga laporan kehilangan motor dengan modus yang sama.
"Pelaku menggunakan aplikasi perkenalan dengan modus, pertama mengambil kendaraan bermotor dengan cara membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman hingga mabuk. Kedua ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan, setelah itu korban didorong dan motor dibawa lari," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan Press Release di Halaman Mapolresta Samarinda, pada Kamis (10/8/2023).
Warga asal Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Jawa Timur itu ditangkap di rumah kosnya di Jalan Poros Balikpapan, Kecamatan Loa janan Pada Selasa (1/8/2023) pukul 20.40 WITA.
"Ada 10 sepeda motor yang kita amankan dan belum sempat dijual, dengan 10 tkp berbeda," terangnya.
Kombes Pol Ary menambahkan, menurut pengakuannya pelaku sudah menetap di Samarinda selama setahun, Pelaku melancarkan aksinya pada bulan April, Juni dan Juli 2023.
"Pelaku masih kita periksa dan kita kembangkan lagi, karena baru 3 orang yang melapor, kita tunggu pemilik motor yang lain untuk datang guna pengembangan kasus ini," katanya.
Sementara itu, WK mengatakan menipu korbannya dengan menggunakan Aplikasi Mi Chat dengan diajak berkencan, setelah itu bertemu di salah satu hotel dan diajak minum, Setelah mabuk pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korbannya.
"Lewat Aplikasi saya ajak kenalan dan dibooking terus diajak minum hingga mabuk, ada juga saya beralasan cari makan terus motornya saya bawa kabur," kata WK.
WK juga mengaku melakukan aksi curanmor karena kebutuhan ekonomi setelah keluar dari pekerjaannya sebagai driver tambang, dirinya mengaku hasil curiannya sudah ada yang terjual.
"Sepeda motor sudah ada yang saya jual dengan harga Rp 3 Juta di daerah Batuah, Samarinda, sementara uangnya untuk biaya hidup," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, WK harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Maskaryadiansyah