Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alat Berat Penambang Batu Bara Ilegal Dilahan PT. MHU Loa Janan Belum Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR RI Sekaligus Mantan Bupati Kubar 2 Periode Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung RI

Selasa, 15 Agustus 2023 | 22:02 WIB
  • author Riyan Rizki
Anggota DPR RI Sekaligus Mantan Bupati Kubar 2 Periode Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung RI
Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas ditahan Kejagung. (Foto : MPI).

JAKARTA, iNewsSamarinda.id - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas terkait kasus tambang. Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen.

"Tersangka diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat selama 2 periode 2006-2016. Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR RI

"Menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR RI" katanya.

Kini Ismail ditahan di rutan Salemba selama 20 hari. 

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut