MALANG, iNewsKutai.id - Kamdi, koruptor dana desa di Kabupaten Malang berhasil dibekuk polisi usai kabur selama lima tahun. Kamdi langsung kabur ke luar Pulau Jawa usai ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
"Setelah dapat surat panggilan tersangka pada tahun 2018, Pak Kamdi berangkat kerja di Balikpapan Kalimantan Timur," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dikonfirmasi Sabtu siang (26/8/2023).
Kemudian tersangka beralih ke Berau, di Kalimantan Timur untuk kembali bekerja hingga tahun 2020. Kemudian ia pulang ke Pulau Jawa di tahun 2020 namun bukan menuju Malang, tapi ke Sleman.
"Sampai pada tahun 2021 dia kembali ke Malang, tapi tinggal di daerah Tumpang, di lereng Gunung Semeru, hingga pada bulan April 2023 Pak Kamdi pulang ke rumah istrinya di Tambakasri, Sumbermanjingwetan tapi hidupnya tidak tenang dan sembunyi-sembunyi," tuturnya.
Petugas yang menerima informasi, lantas melakukan penyelidikan. Benar saja, tersangka kemudian berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Kamidi diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015. Dana tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga mushola di Desa Kedungbanteng.
Menurut Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, KMD diduga telah menggunakan dana Rp143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan pembangunan masyarakat desa.
Pada tahun 2018, Kamidi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta