Atlet Kejurnas PPLP 2024 Kaltim di Lindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 | 19:16 WIB
"Risiko kecelakaan kerja yang dimaksudkan seperti cidera, kecelakaan pada saat perjalanan dari homebase menuju venue kegiatan atau sebaliknya, santunan apabila terjadi kecacatan, dan santunan meninggal dunia akibat kegiatan maupun karena sebab apapun," terangnya.
Editor : Maskaryadiansyah