get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Mahakam Ulu Gandeng BPJamsostek untuk Tingkatkan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah dengan Program MLT Pembiayaan Perumahan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 22:39 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Miliki Rumah dengan Program MLT Pembiayaan Perumahan (Foto : Istimewa)

Agus berharap program ini dapat mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki rumah layak. “Diharapkan peserta semakin mengetahui manfaat program ini dan memanfaatkannya untuk mendapatkan rumah impian,” tambahnya.

 

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program yang ditawarkan untuk peserta. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) termasuk MLT.

 

Persyaratannya, yakni;

1.⁠ ⁠Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

2.⁠ ⁠Perusahaan tertib administrasi dan iuran

3.⁠ ⁠Tidak PDS upah, TK dan program;

4.⁠ ⁠Belum memiliki rumah (Rumah Pertama)

5.⁠ ⁠Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut