Dispora Kaltim Tanggapi Peminjaman Stadion Kadrie Oening untuk Kampanye Paslon Gubernur

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi terkait peminjaman Stadion Kadrie Oening Samarinda untuk pelaksanaan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Permintaan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 yang ingin menggunakan stadion tersebut pada 21-24 November 2024.
Namun, pihak Dispora Kaltim melalui UPTD PPO telah memutuskan pemakaian Stadion Kadrie Oening hanya berlaku pada 12-22 November 2024, karena pada 23 November, stadion juga akan digunakan oleh paslon nomor urut 02 untuk kampanye mereka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari tim hukum paslon 01 terkait mekanisme pelayanan publik dalam penyediaan fasilitas stadion.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi, menyatakan bahwa Dispora hanya bertindak sebagai pihak yang menyediakan fasilitas stadion dan tidak terlibat dalam penentuan jadwal kampanye.
“Kami di UPTD PPO Dispora hanya menyediakan tempat. Stadion ini adalah sarana olahraga, tetapi bisa dipakai untuk kegiatan lain seperti kampanye, namun itu bukan tugas utama kami," ujar Junaidi saat dikonfirmasi.
Junaidi menambahkan bahwa segala ketidakpuasan dari pihak paslon terkait jadwal kampanye seharusnya menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
"Perkara puas atau tidak puas itu menjadi tanggung jawab KPU, bukan di kami. Kami hanya meminjamkan lokasi dengan standar tertentu, dan keputusan tanggal kampanye telah dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu, serta pihak kepolisian," jelasnya.
Menurut Junaidi, peminjaman stadion ini juga telah dibahas dalam rapat bersama antara Dispora, KPU Kaltim, Bawaslu, dan pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, dan hasil rapat tersebut kemudian diserahkan kepada kami untuk memutuskan waktu penggunaan stadion. Kami sudah memutuskan tanggal tersebut," ungkapnya.
Selain itu, Junaidi menegaskan bahwa dalam setiap peminjaman fasilitas publik, termasuk Stadion Kadrie Oening, Dispora Kaltim memberlakukan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, kedua paslon belum memberikan tindak lanjut terkait keputusan waktu kampanye tersebut.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari kedua paslon. Yang jelas, kami menetapkan kontribusi karena hal ini masuk dalam PAD kita," kata Junaidi.
Dirinya berharap agar KPU Kaltim segera mengambil langkah terkait persoalan jadwal kampanye agar proses Pilkada dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Kami berharap KPU dapat segera menyelesaikan hal ini agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik dan damai," pungkasnya
Dengan demikian, Dispora Kaltim melalui UPTD PPO telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada dan mengimbau semua pihak untuk mengikuti keputusan yang telah disepakati.
Editor : Maskaryadiansyah