Samarinda.inews.id - Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat adat melalui Dialog Publik Masyarakat Adat yang digelar di Hotel Mercure, Samarinda.
Acara ini menghadirkan 140 peserta, termasuk perwakilan masyarakat adat, akademisi, dan pemerintah, untuk membahas perlindungan hak-hak tradisional dan pengakuan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan pentingnya dialog ini sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari hak atas tanah ulayat hingga tantangan menjaga tradisi di tengah modernisasi.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk mendengar aspirasi, berbagi gagasan, dan merumuskan solusi konkret dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan di Kaltim,” ujar Sunggono, Senin (4/11/2024).
Dalam sambutannya, Sunggono menyoroti pentingnya masyarakat adat sebagai pelestari budaya dan penjaga lingkungan yang telah mengelola sumber daya alam secara bijaksana. Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat adalah bagian penting dari menjaga identitas dan kekayaan budaya Kalimantan Timur.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat memastikan mereka tetap menjadi bagian dari pembangunan, tanpa kehilangan hak-hak dan tradisi yang diwariskan turun-temurun,” tambahnya.
Namun, ia juga mengakui tantangan besar dalam mewujudkan pengakuan tersebut. Banyak komunitas adat masih menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah ulayat dan wilayah adat yang sering bersinggungan dengan proyek pembangunan.
Sunggono mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat dalam dialog ini. Ia berharap momentum ini dapat berlanjut menjadi strategi berkelanjutan yang inklusif.
“Hasil dialog ini akan kami kawal agar dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan konkret demi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya dukungan dari semua pihak untuk memastikan masyarakat adat memiliki peran yang setara dalam proses pembangunan daerah.
Dengan adanya dialog seperti ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat adat dapat memperoleh pengakuan hukum yang kuat, sekaligus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Editor : Maskaryadiansyah