Berkedok Jual Beli Rumah di Samarinda Terbongkar Pelaku Janjikan Sertifikat tapi Tak Kunjung Selesai

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan terkait jual beli rumah yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut.
“Benar, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, telah terjadi tindak pidana penggelapan di Jalan HM. Rifaldin, Perum GTS Cluster Derawan Blok A7 No.3, RT 031, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir,” ujar Ipda Rizky Tovas saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula ketika korban, Sdr. Y, mencari unit rumah melalui media sosial dan menemukan rumah yang ditawarkan di lokasi tersebut. Korban kemudian bertemu dengan seseorang bernama Sdr. ES yang mengaku mendapatkan mandat dari pemilik rumah yang berada di Jawa untuk menjual properti tersebut.
“Setelah kesepakatan, korban melakukan pembayaran pertama sebesar Rp220 juta pada 25 Agustus 2022 dan pembayaran kedua sebesar Rp170 juta pada 4 Oktober 2022,” jelas Kanit Reskrim.
Editor : Maskaryadiansyah