get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Jemput Bola di Muara Kaman, Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat Terpencil

Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Batas Wilayah dengan IKN

Senin, 02 Desember 2024 | 22:08 WIB
header img
Pemkab kukar berkomitmen batas wilayah dengan IKN. (Foto : ist)

Samarinda.inews.id - Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyatakan komitmennya untuk menyinkronkan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dilakukan guna memastikan kejelasan batas administrasi, menghindari potensi konflik, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, hadir mewakili Pemkab Kukar dalam Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024). Acara tersebut turut dihadiri Direktur Pertanahan IKN Firyadi, perangkat desa dari wilayah berbatasan langsung dengan IKN seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir, serta pejabat dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, menjelaskan bahwa pemetaan delineasi batas wilayah IKN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Luasan wilayah IKN yang sebelumnya mencapai 256.142 hektare kini disesuaikan menjadi 252.660 hektare.

“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan memberikan kepastian hukum, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan,” ujar Firyadi.

Edy Santoso menegaskan, sinkronisasi batas wilayah Kukar dengan IKN menjadi prioritas utama Pemkab Kukar. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu hingga 2025 untuk menyampaikan masukan terkait penetapan regulasi resmi.

“Kami memastikan seluruh data dan informasi yang relevan telah disiapkan dengan matang. Sinkronisasi ini membawa manfaat strategis bagi tata ruang, kepastian hukum, dan pembangunan yang terintegrasi,” kata Edy.

Edy juga memaparkan enam manfaat utama dari sinkronisasi batas wilayah, yakni:

1. Kepastian Kepemilikan Tanah
Penegasan batas wilayah mengurangi potensi konflik kepemilikan tanah di kawasan berbatasan dengan IKN.

2. Efisiensi Perencanaan Tata Ruang
Optimalisasi penggunaan lahan dapat dilakukan melalui pemetaan akurat untuk infrastruktur, pertanian, atau pemukiman.

3. Konservasi Sumber Daya Alam
Delineasi batas mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

4. Pemberian Hak Tanah
Penegasan batas wilayah memperkuat status hukum tanah melalui sertifikasi.

5. Pembaruan Data Spasial
Informasi akurat mempermudah administrasi pajak dan mendukung transparansi tata ruang.

6. Pencegahan Sengketa
Kejelasan batas administrasi meminimalkan konflik melalui dokumentasi yang akurat.
 

Sinkronisasi batas ini juga mencakup langkah teknis seperti validasi data spasial, verifikasi garis batas di lapangan, dan pelatihan perangkat desa menggunakan aplikasi digital Avenza Maps.

Acara tersebut ditutup dengan diskusi interaktif yang memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai teknis dan implementasi hasil pemetaan.

Dengan langkah strategis ini, Pemkab Kukar optimistis sinkronisasi batas wilayah akan memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan yang terarah, dan menciptakan tata ruang yang terintegrasi. Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan otoritas IKN diharapkan dapat mempercepat pembangunan di wilayah Kukar, terutama area yang berbatasan langsung dengan IKN.

“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pusat akan mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutup Edy.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut