Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kesadaran Literasi Jaminan Sosial Melalui Ekosistem Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan Demi Perlindungan Pekerja

Jum'at, 07 Maret 2025 | 13:04 WIB
  • author SM Said
Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan Demi Perlindungan Pekerja
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja soal JKK dan JKP. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSamarinda.id - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengatakan, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.

“Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan,” ujar Budi.

Dia menjelaskan, selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut