Hubungan Terlarang di Penginapan, Polsek Samarinda Seberang Tindak Tegas Pelaku

SAMARINDA, Samarinda.inews.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.15 WITA.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perlindungan anak yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Peristiwa ini terjadi setelah pelaku menginap bersama korban di salah satu penginapan wilayah Samarinda Seberang dan melakukan hubungan badan dengan membujuk korban," ungkap IPDA Rizky Tovas kepada media.
Korban yang masih di bawah umur awalnya dibujuk oleh pelaku hingga terjadilah perbuatan tersebut. Setelah kembali ke rumah, korban mencurigai perilaku pelaku dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib karena merasa dirugikan secara fisik dan psikis.
"Korban merasa keberatan dan langsung melapor ke Polsek. Saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah IPDA Rizky.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan atau pelanggaran terhadap anak.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok rentan," tutupnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan serupa, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum di sekitarnya.
Editor : Maskaryadiansyah