Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Akui Kemajuan Samarinda, Andi Harun Jadi Pembicara Internasional
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:01 WIB
  • author Sigit Dzakwan
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan klaim JHT hingga Rp15 juta lewat aplikasi JMO. Foto Ist

“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut