Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Akui Kemajuan Samarinda, Andi Harun Jadi Pembicara Internasional
Advertisement . Scroll to see content

Kebebasan Rizki Fitria Berujung pada Masalah Hukum Baru: Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:12 WIB
  • author Maskaryadiansyah
Kebebasan Rizki Fitria Berujung pada Masalah Hukum Baru: Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kebebasan Rizki Fitria Berujung pada Masalah Hukum Baru: Dugaan Pencemaran Nama Baik (Foto : Istimewa)

Masalah baru yang dihadapi Rizki muncul dari unggahan konten yang viral di media sosial. Dalam unggahan yang muncul di akun Samarinda.com dan Kaltim Keras pada 3 Desember 2024, disebutkan bahwa “seorang pria yang mengaku jomblo ternyata telah beristri,” disertai narasi tentang penganiayaan yang dilakukan seorang pria di Samarinda, lengkap dengan rekaman video dan foto pelakunya.

Andi merasa marah karena fotonya ditampilkan dalam konten tersebut tanpa izin dan tanpa klarifikasi. Foto itu menjadi viral, tersebar di Instagram dan Facebook, ditonton lebih dari 1.700 kali, dan mendapatkan banyak komentar serta dibagikan ratusan kali. Bagi Andi, ini bukan sekadar unggahan, melainkan luka baru yang mencoreng nama baiknya. “Kontennya tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyudutkan dan memalukan. Kami menduga Rizki adalah pihak yang memesan konten itu,” ujar Bambang.

Andi menyatakan dalam persidangan bahwa Rizki sudah mengetahui statusnya sebagai seorang yang berkeluarga dan memiliki anak. 

Rizki, yang akrab disapa Pipit, baru saja melewati masa sulit di penjara, dan kini kebebasan yang diperolehnya belum sepenuhnya mengakhiri konflik dengan masa lalunya. Ia harus bersiap menghadapi proses hukum baru, kali ini sebagai terlapor pencemaran nama baik.

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut