Soroti Penyerobotan Lahan di Bengkuring DPRD Samarinda Sarankan Masyarakat untuk Gugat ke Pengadilan

SAMARINDA - Samarinda.inews.id - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti masalah dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan masyarakat dan pemerintah kota di kawasan Bengkuring.
Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2006, ketika pemerintah membebaskan lahan atas nama Hairul Usman. Namun, sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut belum menerima kompensasi.
"Sebenarnya, lahan masyarakat ini sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 2006. Namun, setelah 20 tahun berlalu, masih ada masyarakat yang merasa hak atas lahan mereka belum dibayarkan," ungkap Samri.
Meskipun beberapa warga telah melakukan protes terkait pembayaran tanah yang belum diterima, Samri menyarankan agar masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Awalnya kami ingin melakukan mediasi, tetapi itu sangat sulit dilakukan. Pemerintah tidak mungkin membayar pembebasan lahan di objek yang sama lagi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik masyarakat, DPRD akan memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan pembayaran hak atas lahan tersebut.
"Jika hasil pengadilan menunjukkan bahwa penggugat (masyarakat yang mengklaim lahan sengketa) sah atas tanah itu, kami akan perintahkan pemerintah untuk membayar," tegas Samri.
"Jika saat ini kami menganggarkan, itu akan keliru. Oleh karena itu, keputusan pengadilan harus menjadi acuan," pungkasnya.
Editor : Maskaryadiansyah