DPRD Samarinda Tambah Waktu 3 Bulan Bahas Raperda TPU, Terkendala Lahan dan Persetujuan Warga

SAMARINDA — Samarinda.inews.id - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) diperpanjang selama tiga bulan. Keputusan ini diambil agar regulasi yang dihasilkan lebih matang dan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak ingin terburu-buru. Perlu ada waktu tambahan untuk memantapkan isi Raperda agar tepat sasaran,” ujar Samri, Rabu (30/7/2025).
Perpanjangan pembahasan ini dipicu kendala dalam inventarisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang direncanakan sebagai lahan pemakaman. Meski terdapat beberapa lokasi potensial, persoalan muncul karena belum semua warga sekitar menyetujui penggunaannya.
“Lahan ada, tapi penerimaan masyarakat sekitar belum tentu seragam. Ini yang membuat prosesnya lebih panjang,” jelasnya.
Samri menegaskan DPRD bersama Pemkot terus mencari opsi lokasi yang sesuai, baik dari sisi ketersediaan lahan maupun kesepakatan sosial. Ia berharap, dengan tambahan waktu, Raperda TPU dapat dirancang secara menyeluruh, mencakup aspek hukum, sosial, hingga budaya, mengingat kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Editor : Maskaryadiansyah