get app
inews
Aa Text
Read Next : Investasi Tembus Rp821 Miliar di Triwulan III, DPMPTSP Bontang Optimis Target Rp2,5 Triliun Tercapai

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian saat Kunker DPR RI di Samarinda

Senin, 10 November 2025 | 14:00 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Samarinda memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Matsuli dan Muhammad Taufik saat kunker Komisi IX DPR RI ke Samarinda. Foto Ist

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id  – BPJS Ketenagakerjaan Samarinda memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Matsuli dan Muhammad Taufik saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Kota Samarinda pada Senin 10 November 2025.

Kegiatan ini merupakan menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk merumuskan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan bersama.

Anggota Komisi IX DPR, Gamal, menekankan pentingnya memperbaiki sejumlah ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan agar lebih melindungi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Ia menyoroti beberapa isu utama seperti pesangon PHK, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem outsourcing, jam lembur, dan formula penetapan upah minimum.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR, Ahmad Safei, menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penyusunan RUU ini.

“Kami memahami hak-hak pekerja perlu dijamin, tapi juga tidak bisa mengabaikan keberlangsungan usaha. Regulasi harus memastikan kedua pihak memperoleh hak dan kewajibannya secara seimbang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran negara dan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk dalam memastikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Sebagai kesimpulan, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyampaikan dialog di Samarinda tersebut mencerminkan semangat mencari titik tengah antara perlindungan pekerja dan kepastian usaha. Komisi IX DPR menegaskan bahwa aspirasi dari serikat buruh dan pengusaha di daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan realistis.

Dengan mendengar langsung keluhan dan kebutuhan dari lapangan, DPR berharap regulasi baru nanti tidak hanya berpihak pada satu pihak, tetapi menjadi instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat pekerja Indonesia.

“Masukan-masukan yang disampaikan tadi ini akan menjadi masukan yang komprehensif dan nantinya akan menjadi bahan masukan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan dalam Rapat Panja di Komisi IX DPR RI,” tandas Yahya. 

Dalam kesempatan tersebut diserahkan juga Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Almarhum Matsuli dan Muhammad Taufik, masing-masing sebesar Rp42 Juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati mengatakan, berapapun besarnya manfaat program yang diserahkan hari ini dari negara kepada ahli waris tidak akan dapat menggantikan duka keluarga. 

“Namun semoga manfaat yang diserahkan hari ini dapat meringankan beban keluarga pasca ditinggalkan sang tulang punggung,” pungkasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut