Capaian Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp1,30 triliun dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp12,7 triliun. Total ada 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengikuti program ini.
Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta
Perubahan NIK menjadi NPWP
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah memberlakukan perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh wajib pajak.
a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan menjadi NPWP.
b. Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk, NPWPnya akan disesuaikan menjadi format 16 digit angka.
c. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, NPWP akan menyesuaikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing.
Dari jumlah data 1.474.496 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang dimutakhirkan per 13 Desember 2022, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segara dimutakhirkan.
Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Perpajakan Selama Tahun 2022
Editor : Maskaryadiansyah