Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Perpajakan Selama Tahun 2022

Maskaryadiansyah
Kanwil DJP Kaltimtara Sampaikan Perpajakan Selama Tahun 2022. (Foto : Istimewa)

Realisasi Penegakan Hukum

Selama tahun 2022 ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri terhadap 3 (tiga) wajib pajak yakni :

a. HP Direktur PT HEN : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp2,5 miliar

b. FH Freelance CV KP : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp1,4 miliar

c. HR Direktur PT ACB : Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara Rp342 juta

Kerugian pada pendapatan negara dari penyidikan Tindak Pidana TPPU berdasarkan Berita

Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pada penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (TPP) sebesar Rp4,35 miliar. 

Per 13 Desember 2022 ini, sebagai upaya penegakan hukum Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan pemblokiran terhadap 517 rekening milik wajib pajak, pencegahan penanggung pajak ke luar negeri terhadap 9 orang penanggung pajak, dan penjualan barang sitaan terhadap 84 barang sitaan.

Kepatuhan Wajib Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2022

Per 12 Desember 2022, tingkat kepatuhan wajib pajak sendiri, terdapat 403.549 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak dengan capaian 102,97% dari target kepatuhan SPT Tahunan yakni 391.928 SPT Tahunan.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network