Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase Perkenalkan Portal DJKI kepada Mahasiswa di Samarinda
Dalam aplikasi tersebut, kata Fajar Lase, kita bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain.
"Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, di situ kita bisa cek apakah Merek produk atau Hak Cipta Kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum," imbuhnya.
Dalam aplikasi tersebut, para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
Ditambahkannya, saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.
"Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan," imbuhnya sembari mengatakan, Selain mendapatkan perlindungan, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka produknya bisa dipasarkan melalui Marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan sebagainya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait