Anggota DPRD Kaltim Kembali Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Sekar Paring Gusti
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berupaya untuk selalu menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum. (Foto: dok DPRD Kaltim)

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Program pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu di Provinsi Kalimantan Timur.

Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Program ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kehadiran Perda dan Pergub ini. Oleh karenanya, Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berupaya untuk selalu menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum tersebut ketika bertemu dengan konstituennya.

Alasan lainnya, karena Perda Bantuan Hukum dibuat untuk meringankan beban hukum yang ditanggung oleh masyarakat tidak mampu. 

Maka dari itu, tujuan sosialisasi ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa eksekutif dan legislatif sudah mengeluarkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

"Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, saya ingin masyarakat mengetahui bahwa kita di Kaltim ini punya Perda Bantuan Hukum," ujarnya, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Sabtu (27/5/2023) di jalan Manunggal Gang 11 RT 77, Loa bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Ananda mengatakan Perda yang disahkan pada 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut daripada aturan yang lebih tinggi di atasnya. Tentunya, Perda dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," katanya.

Wanita kelahiran Jakarta ini yakin, akan ada dampak yang sangat luar biasa setelah Perda Bantuan Hukum disosialisasikan. Tentunya, banyak masyarakat kurang mampu di Bumi Etam yang akan merasakan manfaat dari adanya Perda ini.

Tak lupa dalam kesempatan itu, dia kembali menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum untuk bisa langsung datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di jalan A Wahab Syahranie. Pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

"Jadi jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu," tuturnya.

"Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama," ujarnya.

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network