SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Masa jabatan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulydi setelah dilantik pada 1 Oktober 2018 silam akan berakhir pada 2023 ini.
Nama calon Pejabat Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kalimantan Timur pengganti Isran Noor mulai bermunculan dan menjadi topik hangat publik. Sejumlah nama dengan latar belakang instansi dan memiliki pangkat serta golongan jabatan dari berbagai pengalaman pemerintahan menjadi perbincangan.
DPRD Kaltim mengakui, sudah ada tiga nama masuk menjadi usulan kepada pihaknya. Mereka di antaranya, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dan Rektor Universitas Mulawarman Dr Ir Abdunnur.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, sejalan dengan aturan di DPRD Kaltim, pihaknya saat ini masih mempersiapkan pembahasan nama-nama Pj Gubernur dalam Rapat Pimpinan alias Rapim.
Berdasarkan Tata Tertib berlaku, DPRD Provinsi Kaltim memang memiliki hak untuk mengusulkan atau merekomendasikan nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Menjadi persyaratan untuk Pj Gubernur Kaltim juga harus memenuhi kepangkatan dan golongan jabatan di ASN. Seperti, minimal pejabat sekretaris daerah atau eselon I.
"Sementara, tiga nama versi masing-masing orang belum ada. Minimal sekda, karena harus eselon I dari Kemendagri, yang penting eselon sesuai," kata Sigit, Senin (19/6/2023).
Ini artinya, usulan nama-nama Pj Gubernur Kaltim ke DPRD Kaltim seperti yang telah disebutkan tadi masih dalam tataran obrolan dan hanya dari perbincangan saja.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait