Khusus untuk warga binaan di Lapas Kelas II A, sebanyak 683 orang yang mendapatkan remisi yang terdiri dari 657 orang mendapatkan remisi umum I, 26 orang mendapatkan remisi umum II, 8 orang langsung bebas, dan 18 warga menjalani pidana subsidier.
Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi umum diberikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Ia memberikan selamat kepada narapida yang mendapatkan remisi tersebut.
"Pemberian remisi ini agenda tahunan pemerintah pusat kepada warga binaan dan saya kira ini adalah penghargaan kepada warga binaan yang taat aturan dan disiplin sehingga mereka layak untuk mendapatkan hal tersebut."
"Ada yang bersuka cita, karena mereka bebas itu biasanya sudah memenuhi syarat-syarat untuk kembali ke masyarakat," ujar Hadi.
Ia meminta agar warga binaan yang mendapatkan remisi bebas agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Bahkan, bisa menerapkan keterampilan yang mereka terima selama di Lapas atau di Rutan. Sehingga mereka bisa menciptakan suasana yang kondusif dan bisa diterima di masyarakat.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait