"Mereka juga dibekali keterampilan, jadi yang mereka terima selama ini itu bisa dijadikan sarana untuk mencari penghidupan setelah bebas nanti," harap Hadi
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sofyan mengungkapkan, remisi umum ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan guna lebih taat pada aturan dan menjalani proses pembinaan dengan baik.
"Remisi umum juga merupakan salah satu upaya untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan di wilayah Kaltim dan Kaltara,"terangnya.
Mengingat kondisi lapas di seluruh Kaltim-Kaltara over kapasitas, yaitu sebanyak 12.695 orang dengan daya tampung 4.228 orang. Remisi umum ini pun juga bisa dapat mengurangi jumlah penghuni di lapas.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait