BALIKPAPAN - iNewsSamarinda.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan direktur utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis 5 Oktober 2023, menghadirkan Dirut PT. DM, Drs. Ivan Firdaus sebagai saksi.
Ivan setelah duduk di kursi di hadapan majelis hakim, lantas berdiri dan menghampiri Zam yang duduk di samping penasihat hukumnya Sugeng Teguh Santoso, Mansuri dan Prasetyo. Ivan berusaha menyalami dan sungkem kepada Zam, namun Zam tampak tidak menyambut sungkem Ivan itu. Zam yang bermasker tampak dingin merespon sikap Ivan itu.
Setelah itu Ivan kembali ke tempat duduknya. Jaksa Afriyanto dari Jakarta, yang didampingi Jaksa Sangadji juga dari Jakarta, sebelum memulai pertanyaannya mengingatkan Ivan untuk tidak bersikap ewuh pakewuh menghadapi terdakwa yang mantan Dirut PT. DM itu.
Setelah para jaksa penuntut umum selesai mengajukan banyak pertanyaan, yang semuanya dijawab Ivan dengan memulai jawabannya mengucapkan basmalah. Ivan tampak lancar menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Setelah itu majelis hakim yang dipimpin oleh Ibrahim Palino, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan, memberikan kesempatan kepada tim pengacara Zam yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng memulai pertanyaan dengan mengkonfirmasi keterangan Ivan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang berbeda antara keterangan pertama dengan keterangan berikutnya pada pemeriksaan di hari yang berbeda.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait