Pada keterangan pertama Ivan mengaku mengetahui adanya transaksi pembelian lahan/tanah yang sertifikatnya dituduhkan digelapkan oleh Zam. Transaksi itu terjadi pada tahun 1993.
Namun pada keterangan berikutnya, pada pemeriksaan berikutnya, Ivan mengaku tidak tahu karena ketika transaksi itu terjadi dia mengaku belum bekerja di PT. DM.
Sugeng lantas mengingatkan Ivan bahwa sebelum bersaksi itu dia disumpah di bawah Al-Qur'an oleh Ketua Majelis Hakim. Dan sumpah itu berkonsekuensi hukum.
Jaksa Sangadji langsung mengajukan interupsi, mengingatkan pengacara untuk tidak mengintimidasi saksi. "Saya memang sengaja mengintimidasi saksi. Supaya saksi bersaksi dengan jujur," jawab Sugeng merespon interupsi Jaksa Sangadji.
Ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan memanggil Ivan, tim jaksa maupun tim pengacara dan terdakwa untuk maju ke meja ketua majelis hakim guna melihat kesaksian Ivan yang berbeda itu di bundel berkas dakwaan yang ada di meja ketua majelis hakim.
Ternyata yang disampaikan oleh Sugeng memang ada tertulis di bundel berkas dakwaan itu. Maka ketua majelis hakim pun bertanya kepada Ivan, "Ini yang benar yang mana?"
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait