Pengusaha Asal Samarinda Irma Suryani Berharap Kasusnya Transparansi dari Pelapor Kini jadi Terlapor
Samarinda.inews.id - BALIKPAPAN - Seorang pengusaha di Kota Samarinda, Irma Suryani mendatangi Polda Kaltim di Balikpapan bersama Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan surat-surat berharga milik rekan bisnisnya Nurfadiah, pada Rabu (7/8).
Irma Suryani yang tiba di Polda Kaltim sekitar pukul 10.45 Wita didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu langsung menuju ruang penyidik Ditkrimum Polda Kaltim. Setelah lebih kurang 2 jam dilakukan pemeriksaan, Irma keluar meninggalkan ruang penyidik.
Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, SH dari Kantor Hukum ROMA D. H. PASARIBU, SH.,MH & REKAN mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi ini kliennya dicecar dengan 21 pertanyaan. Namun, semuanya di jawab dengan tegas dan lugas.
"Ini adalah laporan tandingan ke klien kami, yang dimana dulu klien kami telah melaporkan lebih dulu Nurfadiah atas dugaan cek kosong namun sudah di SP3 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana cek kosong yg sampai saat ini SP3 nya tidak pernah diserahkan turunannya kepada kami selaku Pelapor, anehnya laporan dari Nurfadiah dengan tuduhan pasal 368 dan 369 KUHP terus berjalan sampai saat ini kendati sangat jelas bahwa laporan itu timbul sebagai akibat dari laporan cek kosong, ujarnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait