Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti kejaksaan, dinas tenaga kerja, dan bahkan kepolisian.
"Nanti, kita akan cek kepatuhan, misalnya jika ada perusahaan yang melaporkan 10 tenaga kerja padahal sebenarnya ada lebih, atau upah yang dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya. Ini semua akan menjadi objek penegakan," jelas Erfan.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah terus menggiatkan sosialisasi agar pelaku usaha di pelabuhan memahami pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka.
"Kami ingin membangun kesadaran bahwa jaminan sosial bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga perlindungan bagi tenaga kerja dan jaminan masa depan mereka," tutup Erfan.
Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, KSOP, Pelindo, dan asosiasi pelaku usaha, diharapkan ekosistem pelabuhan di daerah penyangga IKN akan lebih siap dalam melindungi tenaga kerja mereka melalui program jaminan sosial yang komprehensif. Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan bahwa jajarannya siap menyukseskan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker ini.
“Semoga seluruh pelaku usaha ekosistem pelabuhan khususnya di Kota Samarinda dapat segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.” Tutupnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait