Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal) di Kota Samarinda. Pelaku berinisial WE ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Jumat (11/10/2024) sore.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.
Kronologi pengungkapan bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika Polsek Samarinda Ulu menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Samarinda. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di sekitar Jl. Otto Iskandardinata, tepatnya di Pasar Sungai Dama. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sejumlah uang palsu di dalam dompet coklat yang berada di saku celana sebelah kanan pelaku.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait