Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit printer elektronik merk Canon 811
2. 1 (satu) rim kertas HVS merk Ultima
3. 1 (satu) buah cutter
4. 1 (satu) buah gunting
5. 1 (satu) buah penggaris
6. 1 (satu) lembar kaos warna kuning
7. 1 (satu) buah topi warna hitam
8. 1 (satu) buah dompet warna coklat
9. 1 (satu) alas pemotong
10. 43 (empat puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
11. 18 (delapan belas) lembar uang palsu, terdiri dari 15 lembar pecahan Rp 50.000 dan 3 lembar pecahan Rp 100.000
12. 20 (dua puluh) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000
13. Rekaman CCTV
Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, serta Pasal 245 KUHP yang mengatur peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait