"Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial S. Pada saat kejadian, pelaku datang ke kantor J&T Express cabang Mulawarman untuk mengambil sampah. Namun, saat mengambil sampah, pelaku melihat satu karung yang diletakkan di teras kantor dan langsung memasukkannya ke dalam gerobak sampah," ungkap Kapolsek.
Karung tersebut berisi 37 item barang milik konsumen yang siap dikirim ke alamat tujuan. Akibat kejadian ini, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.081.438.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang hasil curian disimpan di rumah pelaku, dan sebagian digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Samarinda Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, dengan cepat menindaklanjuti laporan serta menangkap pelaku tindak kriminal.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait