Dalam insiden tersebut, terdapat tiga korban yang merupakan anak-anak. Korban pertama, MFA, dan korban kedua, MRA, melaporkan bahwa mereka masing-masing ditampar oleh pelaku dengan tangan terbuka, yang menyebabkan luka memar di pipi. Korban ketiga, RAR, dipukul di bagian kepala, mengakibatkan rasa pusing.
Setelah kejadian, para orang tua korban segera melaporkan penganiayaan ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MR.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Samarinda Ulu. Ia dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keselamatan anak-anak dan memastikan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas tanpa toleransi.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait