Pertama, kerugian dialami karena pasangan Dendi-Alif telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan. Sedangkan di sisi lain, pasangan Edi-Rendi diduga kuat tidak memenuhi hal tersebut. Karena seperti yang disebutkan sebelumnya, kalau Edi Damansyah telah menjabat dua kali sebagai kepala daerah.
"Ketika dia (Edi-Rendi) resmi ditetapkan sebagai calon, maka itu sudah terjadi ketidakadilan," terang Gugum.
Kemudian, pasangan Dendi-Alif juga mengalami kerugian karena harus berkontestasi dengan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kerugian yang kedua karena Pak Dendi harus berkompetisi dengan calon yang tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Masyarakat Kukar kini menantikan putusan MA yang akan memberikan kejelasan hukum terkait polemik ini. Apapun hasilnya, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta semua pihak menghormati putusan yang akan dikeluarkan demi menjaga integritas demokrasi di daerah tersebut.
Putusan PT TUN Sebatas Formil, Tak Sentuh Substansi
Untuk diketahui, Gugatan pasangan Dendi-Alif terhadap pencalonan Edi Damansyah-Rendi di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra menyatakan akan tetap berpegang teguh pada argumen awal mereka, bahwa pasangan calon Dendi-Alif memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa tersebut.
Gugum Ridho Putra juga menjelaskan bahwa inti dari permasalahan gugatan adalah adanya kerugian yang dialami oleh pasangan Dendi-Alif.
Menurutnya, salah satu pasangan calon lain dalam konteks pemilihan Pilkara Kukar 2024 tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan oleh KPU Kukar.
Selain itu Gugum juga menambahkan bahwa putusan PT TUN hanya bersifat formil dan tidak menyentuh substansi masalah yang diajukan.
"Putusan ini tidak menyangkut aspek substansi. PT TUN sama sekali tidak memeriksa atau membantah argumentasi yang kami ajukan dalam gugatan. Jadi, dalam konteks ini, kami merasa masih ada ruang untuk melanjutkan upaya hukum," lanjut Gugum.
Terpisah, Ketua Tim kuasa hukum dari pasangan calon Edi-Rendi, Erwinsyah menyatakan menghargai putusan PT TUN tersebut.
Dia berpendapat, kalau keputusan PT TUN sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. Erwinsyah juga menanggapi rencana banding dari pihak Dendi-Alif sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
Erwinsyah juga menegaskan bahwa putusan PT TUN kali ini memberikan kejelasan kepada publik terkait tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada pasangan Edi-Rendi.
"Ini menjadi pencerahan bagi masyarakat bahwa pasangan kami mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku," katanya di laporan media beberapa waktu lalu.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait