Samarinda.inews.id - Kutai Kartanegara– Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan dengan para pengembang perumahan untuk membahas teknis penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan mekanisme serah terima PSU berjalan sesuai standar dan tidak lagi menjadi kendala dalam pembangunan perumahan di wilayah Kukar.
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pengembang.
"Pertemuan ini penting karena banyak elemen teknis terkait PSU yang perlu disepakati bersama, seperti drainase, jalan, dan penerangan jalan umum," ujar Darma, Minggu (17/11/2024).
Darma menjelaskan, salah satu poin utama yang dibahas adalah verifikasi komponen PSU, termasuk pembagian drainase untuk limbah rumah tangga dan air hujan, agar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Perda Nomor 4 Tahun 2024, yang baru diberlakukan tahun ini, menjadi panduan utama bagi pengembang terkait mekanisme serah terima PSU. Aturan ini juga melengkapi Peraturan Menteri PUPR yang sebelumnya tidak mengatur mekanisme secara rinci.
"Perda ini hadir untuk memberikan kejelasan teknis bagi pengembang, sehingga tidak ada lagi kebingungan terkait PSU mana yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah," jelas Darma.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait