Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkait ancaman PHK, Presiden menyatakan rencananya untuk membentuk satuan tugas khusus.
“Bentuk segera Satgas PHK, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menanggapi arahan Presiden, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan kesiapan lembaganya dalam mengambil peran strategis untuk melindungi pekerja dan membantu mereka menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi.
“Kondisi ekonomi global memang menantang, namun Indonesia adalah bangsa besar dengan sumber daya yang melimpah. Dengan kerja sama yang solid, kami optimistis bahwa kita dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk kemajuan bersama,” ungkap Anggoro.
Melalui program-program unggulan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh ketidakpastian ekonomi. Program ini mencakup tabungan hari tua, santunan tunai saat PHK, akses ke informasi pasar kerja, hingga pelatihan keterampilan untuk mendukung pemulihan dan produktivitas pekerja.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait