Sementara itu, IPDA Ibrahim memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum dan keamanan siber. Ia memaparkan bahwa kejahatan siber merupakan tindak pidana yang memanfaatkan perangkat elektronik dan jaringan internet, yang dapat melintasi batas negara dalam waktu yang sangat singkat.
Beliau juga menguraikan manfaat positif dari internet, seperti untuk pendidikan, peningkatan ekonomi melalui bisnis daring, akses informasi terkini, serta menjaga komunikasi dengan relasi lama. Namun di sisi lain, masyarakat perlu waspada terhadap potensi pelanggaran hukum di dunia maya.
"Tindak pidana siber di Indonesia diatur dalam Undang-Undang ITE, yakni UU RI No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan siber, serta unsur-unsur dan rumusan pidana yang menyerang kepentingan hukum masyarakat," jelas IPDA Ibrahim.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa, yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, generasi muda dapat lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial serta memahami aspek hukum yang mengaturnya.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait