Sabu 62 Gram Diamankan dari Balik Pembalut
Dari petunjuk tersebut, polisi berhasil menemukan sabu dari bawah pagar rumah. Barang bukti itu berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dilapisi pembalut wanita. Polisi kemudian menggeledah kamar kos AA dan menemukan 1 bungkus plastik kosong, 1 sedotan, dan alat lain yang berkaitan dengan narkoba.
"Tersangka AA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan dijual dengan cara tempel," tambah Eko.
Total barang bukti narkoba sabu yang berhasil diamankan adalah 62 gram bruto. Tersangka AA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait