JAKARTA, iNewsSamarinda.id – Empat personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu, dipastikan akan dipecat secara tidak hormat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim.
Menurut Irjen Karim, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) rampung. "Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," tegas Karim di Mako Brimob, Depok, Kamis (17/7/2025).
Kasus ini kini sepenuhnya diambil alih oleh Propam Polri, dan sejumlah pemeriksaan sudah dilakukan. "Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa tidak ada masalah," tambah Karim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait