get app
inews
Aa Read Next : Edi Damansyah-Rendi Solihin Dukung Penuh Gelaran Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan

Pengiriman Ribuan Metrik Ton Batu Bara Ilegal di Kukar Digagalkan Polda Kaltim

Senin, 05 Desember 2022 | 17:42 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan belasan orang yang melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Istimewa)

BALIKPAPAN, iNewsSamarinda.id  – Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terbongkar. Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan belasan orang yang sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penggerebekan pada Sabtu (3/12/2022) lalu itu sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke nomor call center Kapolda Kaltim. Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati 14 orang yang tengah melakukan penambangan, hauling hingga proses loading batu bara ke atas tongkang.

“Dari kegiatan tersebut kita amankan 14 orang yang sedang beraktivitas. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, melalui gelar perkara kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka,” terang Direskrimsus Kombes Indra Lutrianto Amstono, saat konferensi pers di Gedung Ditreskrim Polda Kaltim, Senin (5/12/2022).

Dua tersangka masing-masing berinsial AP dan ES. Untuk tersangka AP disebut berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan. Sedangkan ES sebagai pemodal yang membiayai seluruh aktifitas penambangan batu bara tersebut. 

Dari lokasi kejadian penyidik turut mengamankan tiga unit eksavator, satu unit loader, enam dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara berjumlah 5.000 metrik ton di stock room sebagai barang bukti. 

“Tumpukan batu bara 1.000 metrik ton di pit, dan 1000 metrik ton lagi ada di dalam tongkang,” jelasnya.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Berita iNews Samarinda di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut