get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan MNC Media Bahas Penguatan Media dan Pers di Kaltim

AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim Bentuk Tolak Pengesahan RKUHP

Selasa, 06 Desember 2022 | 09:05 WIB
header img
AJI Samarinda Kirim 2 Buah Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim Bentuk Tolak Pengesahan RKUHP (Foto : Istimewa)

Berikut 19 Pasal karet dalam RKUHP :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. 

2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

6. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. 

7. Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. 

8. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. 

9. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. 

10. Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran. 

11. Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. 

12. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. 

Silakan unduh draf RKUHP di sini --- https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Berita iNews Samarinda di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut