get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan MNC Media Bahas Penguatan Media dan Pers di Kaltim

AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim Bentuk Tolak Pengesahan RKUHP

Selasa, 06 Desember 2022 | 09:05 WIB
header img
AJI Samarinda Kirim 2 Buah Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim Bentuk Tolak Pengesahan RKUHP (Foto : Istimewa)

AJI Samarinda Kirim Karangan Bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim Bentuk Tolak Pengesahan RKUHP (Foto : Istimewa)
 
 

Dia menegaskan, jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi dan tetap mensahkan RHUKP, maka berpotensi muncul gelombang penolakan lebih besar dan meluas. 

AJI bakal mengkonsolidasikan seluruh kekuatan dengan serikat jurnalis, media, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi hingga CSO untuk aksi lanjutan. 

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias D Daton menjelaskan aksi kirim karangan bunga oleh AJI Samarinda ini dimaksud memberi tekanan kepada gubenur maupun para legislator bersikap dan bersuara.

“Harusnya Gubernur Kaltim selaku pimpinan pemerintah daerah dan DPRD secara kelembagaan bersikap menolak, karena RKUHP ini mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Kaltim,” ucap Zaki. 

Oleh karena itu, segala bentuk penolakan dari daerah harusnya disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI oleh Gubernur maupun para pimpinan dewan di Karang Paci. 

“Jika mereka diam saja, bearti mereka juga mengamini sewaktu-waktu ada warga Kaltim yang dipenjara pakai UU KUHP karena suara kritis ke penguasa,” tegas dia. 

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menilai rencana pengesahan RKUHP terkesan dipaksakan. 

Sebab, sangat minim partisipasi publik yang bermakna. 

"Justru RKUHP lebih kepada kepentingan pejabat dan oligarki. Selain itu banyak pasal karet bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat," ungkap Fathul menambahkan.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Berita iNews Samarinda di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut