get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Kaltim Diingatkan Sadar Efek Buruk dari Dinasti Politik ​​​​​​​

Kedigdayaan Mardani H Maming Tamat, Hakim Vonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:20 WIB
header img
Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara di PN Banjarmasin. Foto: ist

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa MHM bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menilai bahwa MHM sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, MHM antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

MHM  dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut