get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Kaltim Diingatkan Sadar Efek Buruk dari Dinasti Politik ​​​​​​​

Kedigdayaan Mardani H Maming Tamat, Hakim Vonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:20 WIB
header img
Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara di PN Banjarmasin. Foto: ist

MHM duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Dalam pusaran suap IUP ini, MHM menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. MHM yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut MHM pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya,

JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

 

KPK pimpinan Firli Bahuri sendiri beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara MHM.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut