Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Gadget Terbongkar di Samarinda, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan iPhone
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Kurir Narkoba Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 3.767 Butir

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:56 WIB
  • author Maskaryadiansyah
Polisi Amankan Kurir Narkoba Jenis Pil Ekstasi Sebanyak 3.767 Butir
Satresnarkoba Polresta Samarinda amankan Kurir Pil Ekstasi sebanyak 3.767 butir (Foto : Maskaryadiansyah/ iNews.id)

Dari hasil introgasi bahwa pelaku yang diamankan tersebut merupakan kurir narkoba jenis pil ekstasi.

"Dia yang mengambil barang dengan sistem jejak dan menyimpan barang haram tersebut. Jadi, untuk penjualan dan pendistribusian barang, masih menunggu arahan dari pemilik barang yang saat ini masih DPO," terangnya.

Lanjut kata Ary untul sekali pengiriman tersebut pemuda tersebut mendapatkan upah Rp500 ribu.

"Setiap kali kegiatan itu dia mendapatkan upah Rp500 ribu. Jadi misalnya ada yang pesan dia antar, selesai nanti pembeli ini membayar ke pemilik barang melalui via transfer," imbuhnya.

"Setelah itu, baru dia mendapatkan upah dari pemilik barang. Untuk satu butirnya sendiri dihargai Rp 650-700 ribu," sambungnya.

Sementara pelaku mengatakan kepada awak media ini sudah mengetahui isi kemasan barang haram tersebut, hanya saja kebutuhan ekonomi, akhirnya pelaku mau menyimpan pil tersebut dan nanti akan ada yang mengambil.

"Sekali ambil barang itu saya dikasih upah Rp250 ribu, dan ini yang kedua kalinya, terang Ibda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut