get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Mahakam Ulu Gandeng BPJamsostek untuk Tingkatkan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Sarana Kaltim Ventura Kerjasama Sistem Keagenan

Senin, 12 Agustus 2024 | 20:09 WIB
header img
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Sarana Kaltim Ventura Kerjasama Sistem Keagenan Korporasi (Foto : iNews.id)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan dan PT Sarana Kaltim Ventura melakukan penandatanganan kerja sama terkait sistem keagenan korporasi. Perjanjian ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kedua belah pihak, di Kantor PT. Sarana Kaltim Ventura, Senin (12/08/2024).

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapat amanah pemerintah untuk menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kelima program BPJS Ketenagakerjaan itu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Namun untuk para nasabah PT Sarana Kaltim Ventura, program yang ditawarkan minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya cuma Rp 16.800 setiap bulan Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), diantaranya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah PT Sarana Kaltim Ventura.

Adapun Kerja sama berbasis kemitraan (partnership) ini meliputi pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Samarinda Agus Dwi Fitriyanto sampaikan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh pekerja, termasuk para nasabah PT Sarana Kaltim Ventura.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut