Dari jumlah tersebut terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto menegaskan pihaknya siap menyukseskan Pilkada serentak dengan mengoptimalkan perluasan kepesertaan khususnya kepada Pekerja Badan Ad Hoc.
“Sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta sejak dari awal pendaftaran hingga saat terjadi risiko.” Tutupnya.
Editor : Maskaryadiansyah