Menurutnya, pekerja sektor pelabuhan memiliki resiko kecelakaan yang cukup tinggi dibanding sektor lain. Sehingga sejumlah perusahaan di sektor pelabuhan diharapkan dapat didorong untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya dalam jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan nasional.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan menyebutkan bahwa perlindungan Jamsosnaker di ekosistem pelabuhan di Samarinda sebanyak 24.923 tenaga kerja dan di Balikpapan sebanyak 1.614 tenaga kerja telah terdaftar dalam BPJamsostek.
Sehingga ia pun mendorong bagi pelaku usaha terutama dalam eksosistem pelabuhan dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJamsostek.
"Kami merupakan bagian dari pemerintah pun turut memastikan bagaimana jaminan sosial ini berjalan baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan diseluruh aspek," tuturnya.
Menurutnya, sesuai arahan SE No. 12 pihaknya terus mendorong bagaimana semua pelaku usaha ekosistem yang ada di pelabuhan, semua pekerja terdaftar menjadi peserta aktif BPJamsostek.
"Tidak hanya bagi tenagakerja pelabuhan saja, tetapi juga koperasinya perlu didaftarkan. Bersama-sama kita kolaborasi dan bersinergi agar peraturan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ini dapat terlaksana," tambahnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan bahwa jajarannya siap menyukseskan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker ini.
“Semoga seluruh pelaku usaha ekosistem pelabuhan khususnya di Kota Samarinda dapat segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.” Tutupnya.
Editor : Maskaryadiansyah