get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Penganiayaan 3 Anak di Masjid Al-Azhar Samarinda Ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu

Polsek Samarinda Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Saat Korban Sedang Mandi

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:48 WIB
header img
Polsek Samarinda Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Saat Korban Sedang Mandi (Foto : Istimewa)

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu. Pelaku berinisial WE berhasil ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Jumat (11/10) sore.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif timnya setelah menerima laporan dari korban pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

“Kami mendapat laporan tentang pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi KT 4885 BAU milik korban atas nama Solihin. Kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WITA di Jl. Pramuka, Gang Kasturi 08, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu,” ungkap AKP Wawan.

Kronologi kejadian bermula ketika korban tengah berada di kamar mandi dan meninggalkan kunci remote sepeda motornya di atas meja kamar. Saksi yang berada di lokasi melihat pelaku memasuki kamar korban dan kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Korban baru menyadari kehilangan kunci dan sepeda motornya setelah diberi tahu oleh saksi.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku WE.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Wawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor rangka MH1JM0414PK587646 dan nomor mesin JM04E1587560 atas nama Solihin.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang berharga mereka, serta segera melaporkan jika mengalami tindak kejahatan.

 

 

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut