Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian di kantor J&T Express yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat (27/09/2024) sekitar pukul 18.55 WITA.
Pelaku berinisial S, seorang pria berusia 50 tahun, yang bekerja sebagai pegawai honorer bagian kebersihan. Ia merupakan warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (20/10/2024).
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan pihak J&T Express. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta meninjau rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Editor : Maskaryadiansyah